Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Bupati Indramayu Supendi, Ditangkap saat Ada Pertunjukan Wayang di Rumah

Selasa, 15 Oktober 2019 - 22:34:00 WIB
Kronologi OTT Bupati Indramayu Supendi, Ditangkap saat Ada Pertunjukan Wayang di Rumah
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan sepeda yang diamankan dari OTT Bupati Indramayu Supendi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap Rp200 juta yang ditengarai merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek di Pemkab Indramayu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan Supendi berawal dari informasi tentang adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan. Salah satu rekanan tersebut yakni Carsa AS (CAS).

”CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi), Bupati Indramayu dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir. CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk bupati,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Basaria menuturkan, CAS juga meminta supir bupati Sudirjo (SJ) untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut