Kronologi OTT Bupati Probolinggo dan Suami dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu :
- Sumarto (SO)
- Ali Wafa (AW)
- Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
- Mohammad Bambang (MB)
- Masruhen (MH)
- Abdul Wafi (AW)
- Kho'im (KO)
- Akhmad Saifullah (AS)
- Jaelani (JL)
- Uhar (UR)
- Nurul Hadi (NH)
- Nuruh Huda (NUH)
- Hasan (HS)
- Sahir (SR)
- Sugito (SO)
- Samsuddin (SD).
Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Alex.
Atas perbuatannya, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama