Kronologi OTT Itong Isnaeni, Uang Diserahkan di Halaman Parkir PN Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidyat sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan perkara. Uang suap tersebut diserahkan di halaman parkir PN Surabaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap Itong Isnaeni dkk berawal dari laporan adanya penyerahan sejumlah uang oleh seorang pengacara kepada salah satu hakim PN Surabaya.
"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/01/2022) malam.
Nawawi melanjutkan, tim KPK kemudian mengamankan pengacara Hendro Kasiono dan panitera PN Surabaya Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim KPK yang lain juga menangkap Itong Isnaeni Hidayat dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihantoyo. Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK." tuturnya.
Dari operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai tanda jadi awal bahwa Isnaeni nantinya akan memenuhi keinginan Hendri Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Hendro Kasionosebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima yakni Itong Isnaeni dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto