Kronologi OTT KPK di Kepri, Gubernur Nurdin Basirun Ditangkap di Rumah Dinas
Pada saat bersamaan, tim lain mengamankan Budi Hartono yang hendak keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dari penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” kata Basaria.