Kronologi OTT Suap Lelang, Jaksa Kejari Yogyakarta Ditangkap di Depan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ALexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) para tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Satu dari dua jaksa ditangkap di depan rumah.
Dia menuturkan, dua jaksa yang sudah menjadi tersangka penerima suap adalah Eka Safitra (ESF) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) dari Kejari Surakarta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2019 malam itu. Dia mengungkapkan, OTT itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada traksaksi haram terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) di Kota Yogyakarta.
Dalam operasi senyap itu KPK menangkap tangan Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra. Dua orang itu diamankan pada pukul 15.19 WIB di depan rumah Eka di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo.
KPK memastikan adanya penyerahan uang haram di antara mereka. Dari rumah Eka, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp110.870.000 dalam plastik hitam.
"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Tidak lama kemudian, tim KPK secara paralel mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar. Dia diamankan sekitar pukul 15.27 WIB.
"Semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Marwata.
Penangkapan Berlanjut
Di Yogyakarta tim KPK mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim. Dia ditangkap di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo selaku Anggota Badan Layanan Pengadaan dan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo. Baskoro diamankan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mereka dibawa ke Polresta Surakarta.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," kata Marwata.
Sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad