Kronologi Penggerebekan Judi di Lantai 29 Apartemen Robinson Penjaringan
Polisi juga menetapkan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YS, SN, FD, AY, HN dan MR. "Penanggungjawab operasional, HS (DPO)," ujar Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahim, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Dia mengungkapkan, mereka menamakan kelompok perjudian itu RBS 29. Penanggung jawab sistem permainan dan admin, yaitu Heng Leo Saputra Hidayat dan koordinator pengawas, yaitu M Yusup alias Acay.
"Upah setiap pegawai atau karyawan dalam perjudian tersebut menerima gaji setiap harinya bervariasi mulai dari Rp150.000 -Rp250.000 per hari," katanya.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan Arie Gustiawan pada 6 Oktober 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/934/X/2019/PMJ/Ditrekrimum.
Para tersangka dijerat dua Pasal 303 KUHP dan / atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.
Dalam penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti: uang tunai Rp207.800.000, satu mesin penghitung uang, satu mesin gesek ATM, satu CPU merk SIMBADDA, satu Printer EPSON L3110, satu Monitor Merk LG, satu HT dan 112 handphone.
Barang bukti lainnya yang disita,satu kotak kunci-kunci, 27 bon/nota, dua kalkulator, satu buku rekening BCA, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, enam buku tulis, empat DVR, satu keyboard, tiga Set meja permainan BACCARAT, Papan BACCARAT, lima point banker/player, 22 set kartu, satu tempat kartu permainan BACCARAT dan tujuh box CHIPS.
Editor: Djibril Muhammad