Kronologi Penggerebekan Judi di Lantai 29 Apartemen Robinson Penjaringan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 133 orang diamankan dalam penggerebekan judi di lantai 29 Apartemen Robinson Jalan Jembatan dua Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahim yang memimpin penggerebakan mengungkapkan kronologi.
Dia mengatakan, informasi awal adanya aktivitas perjudian berasal dari masyarakat. Langkah selanjutnya, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 18.00 WIB.
"Anggota Opsnal unit 23 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang yang berada di lokasi perjudian dan mengamankan berbagai barang bukti kegiatan perjudian," tutur Abdul dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyediakan jasa perjudian di lokasi apartemen berupa judi jenis Roulete, Koprok, Pay Kiu, dan Bakarat. "Judi ini menamai kelompoknya dengan nama RBS 29," ujar Abdul.
Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 133 orang. Sebanyak 91 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 91 orang, 42 merupakan penyelenggara judi, 49 lainnya pemain. "Satu orang tersangka MD (loncat dari balkon)," kata Abdul.