KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi
"Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan," ujarnya.
Selain itu, Dudung memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," ucapnya.
Selain itu, KSP juga terus mengawal penyusunan aturan teknis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan batasan kandungan LTJ yang dapat diekspor.
"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung.
Dudung menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan iklim usaha, sekaligus mendorong pengembangan industri hilirisasi logam tanah jarang di dalam negeri.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama