Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas
JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny dan 5 terdakwa lainnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Benny Tjokori, Muchtar Arifin menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu itu tidak jelas. "Dakwaan itu, sangat tidak jelas, kabur," katanya usai pembacaan eksepsi Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Mantan wakil jaksa agung ini menyebutkan, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili kasus Benny Tjokro. Muchtar mengaku, perkara yang dijalani Benny Tjokro murni di bidang perasuransian.
Hal tersebut, menurut dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Di 2 aturan tersebut menjelaskan regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK," ujar Muchtar.