Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:49:00 WIB
Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny dan 5 terdakwa lainnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Benny Tjokori, Muchtar Arifin menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu itu tidak jelas. "Dakwaan itu, sangat tidak jelas, kabur," katanya usai pembacaan eksepsi Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Mantan wakil jaksa agung ini menyebutkan, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili kasus Benny Tjokro. Muchtar mengaku, perkara yang dijalani Benny Tjokro murni di bidang perasuransian.

Hal tersebut, menurut dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Di 2 aturan tersebut menjelaskan regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK," ujar Muchtar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut