Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:49:00 WIB
Dia meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta membebaskan kliennya dari rumah tahanan.
Benny Tjokro membacakan eksepsi dan menyebut adanya kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekering bank milik masyarakat dalam perkara yang dihadapinya, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaannya oleh Kejaksaan Agung.
Dia juga menyebut telah melunasi utang PT Hanson Internasional Tbk. kepada PT Asuransi Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes pada 2016. "PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya," kata Benny Tjokro.
Editor: Djibril Muhammad