Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Hasto: Replik Jaksa Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!

Senin, 14 Juli 2025 - 19:51:00 WIB
Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara. 

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut