Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Heru Hidayat Tak Puas Putusan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:34:00 WIB
Kuasa Hukum Heru Hidayat Tak Puas Putusan Hakim
Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat lainnya, Kresna Hutauruk mengatakan kliennya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, JPU diklaim sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ucap Kresna.

Kresna mengklaim Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. 

Dalam persidangan, nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas nominee tersebut merupakan nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," kata dia.

Kresna menyebut tidak ada bukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Dalam fakta persidangan tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tidak ada yang sebut klien kami tukang goreng saham. Lalu apa salah klien kami?," kata dia. 

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut