JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pemanggilan mantan Ketua KPK Abraham Samad oleh kepolisian bukanlah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
"Panggilan terhadap Bapak Abraham lebih karena sebelumnya beliau tidak hadir saat diminta keterangan. Maka penyidik memanggil kembali untuk mendengar langsung klarifikasi dari beliau," ujar Rivai Kusumanegara dalam keterangannya.
Terungkap, Rusia Pernah Tawari AS Barter Venezuela dengan Ukraina
Rivai juga menyebut bahwa sebagai mantan pimpinan KPK dan advokat, Abraham Samad tidak perlu khawatir selama tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitasnya, termasuk saat menjadi host dalam podcast yang menyinggung isu tersebut.
Menanggapi pernyataan Abraham yang mengaitkan kasus ini dengan kebebasan berdemokrasi, Rivai menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan fitnah.
Kasus Ijazah Jokowi, Razman: Eggi Sudjana Tak Ikut-ikutan Roy Suryo cs
"Fitnah menurut agama adalah perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan. Di era digital seperti sekarang, fitnah bisa memicu gejolak sosial dan memecah belah bangsa. Karena itu, hukum harus ditegakkan untuk menjaga ketertiban," tegasnya.
Diperiksa Polisi 10 Jam terkait Ijazah Jokowi, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan
Pemeriksaan terhadap Abraham Samad menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan pendapat terbuka terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dalam sebuah podcast.
Editor: Komaruddin Bagja