Kuasa Hukum Richard Lee Pede Peluang Bebas Besar, Sebut Produk Kantongi Izin BPOM
"Sehingga tidak patut didakwa di Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," kata Faizal.
Dia juga menyoroti persoalan penambahan stiker pada produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut Faizal, tindakan tersebut berkaitan dengan penandaan produk dan apabila terdapat persoalan, sanksinya bersifat administratif.
"Kalau ada yang menambahkan stiker itu namanya penandaan. Penandaan kalau ada kesalahan masalahnya administratif. Jadi kembali lagi sanksinya administratif. Jadi ini kan dipaksakan nih, mau dipidanakan. Nah inilah suatu kesalahan," kata Faizal.
Faizal pun berharap rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara yang menjerat Richard Lee.
Perkara tersebut masih bergulir di PN Tangerang. Richard Lee sebelumnya dilaporkan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.