Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut GP Ansor Tidak Punya Legal Standing Buat Laporan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut laporan GP Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya tidak memiliki legal standing. Roy sebelumnya dilaporkan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, menyusul cuitan Roy mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Pitra, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Pitra menilai, pelaporan terkait pencemaran nama baik harus dilakukan oleh korban secara langsung.
"Hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," ujar Pitra.
Sebelumnya, adanya pelaporan yang dilakukan perwakilan GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa juga diungkapkan langsung Roy Suryo. Roy mengunggah tangkapan layar surat laporan ke Polda Metro Jaya atas nama Dendy Zuhairil Finsa.
Dari unggahan surat laporan tersebut, Dendy melaporkan Roy Suryo pada Jumat (25/2/2022) pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik, fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin, serta menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Dendy mengadukan Roy ke polisi karena diduga memotong video Menag Yaqut mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim ada kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy di Mapolda Metro Jaya.
Editor: Reza Fajri