Kuasa Hukum Sebut AKP Irfan Jujur di Persidangan Kasus Persidangan Brigadir J, Berharap Divonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat (24/2/2023). Pengacara pun berharap Irfan bisa divonis bebas oleh hakim.
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan, kliennya jujur selama di persidangan.
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, pertama fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan juga diperintah berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, yang perlu diingat itu atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel.