Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:13:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya
Gedung Kejaksaan Agung (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Upaya ini dilakukan menyusul pengajuan banding yang dilakukan 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan banding ini dilakukan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dasar pertimbangan pengajuan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP. 

Pada pasal 67 KUHAP berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Upaya hukum banding JPU juga dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Pada Pasal 233 ayat 1 KUHAP dijelaskan permintaan banding yang dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Kemudian, pada Pasal 233 ayat 2, permintaan banding diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut