Kuasa Hukum Sebut Wali Kota Blitar Tidak Melarikan Diri
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Bambang Arjuno menyatakan kliennya tidak melarikan diri seperti yang ramai diberitakan. Menurut Bambang Arjuno, saat KPK melakukan operasi senyap di Blitar, kliennya sedang melakukan perjalanan dinas. Bahkan, Wali Kota Blitar yang kini sudah ditahan itu baru mengetahui ada operasi tangkap tangan (OTT) dari teks berjalan di televisi.
“Yang kami tekankan kepada publik bahwa klien kami, Wali Kota Blitar tidak melarikan diri seperti yang diberitakan. Saat dicari KPK, klien kami sedang perjalanan keluar kota. Klien kami tahu ada OTT di Blitar dari running text di tv. Klien kami langsung berinisiatif ke Jakarta untuk menyampaikan langsung ke KPK,” kata Bambang Arjuno, Sabtu (9/6/2018).
Bambang juga mengaku sudah dihubungi kliennya untuk segera diantar ke KPK. Permintaan itu pun juga sudah disampaikan langsung ke petugas KPK yang ada di Blitar. “Sehingga kenapa tadi agak terlambat datang, karena menunggu perjalanan kami dari Blitar. Selain itu, juga menunggu obat karena klien kami sakit,” beber Bambang.
Terkait suap yang diterima Samanhudi, Bambang kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima suap. “Klien kami tidak menerima uang suap. Dan sampai saat ini pun belum ada lelang terkait dengan proyek pembangunan gedung SMP. Silakan kroscek ke pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar akhirnya ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat setelah diperiksa selama enam jam. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Ketua DPRD Blitar tersebut kemudian digiring petugas KPK ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat.