Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01:00 WIB
Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank
Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank menyiapkan langkah hukum bagi penyebar hoaks kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencekal, menyita paspor dan memblokir rekening pemilik dan pengurus bank. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi merespons maraknya konten di platform Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026 yang membangun narasi menyesatkan seputar kondisi petinggi bank. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026.

"Kami me-reserver hak kami untuk membuat laporan polisi jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut," kata Paltiada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Paltiada menegaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, secara resmi telah menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan keputusan atau pernyataan terkait pencekalan maupun penyitaan paspor dan rekening terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik.

Bahkan, kata dia, OJK mengimbau seluruh pihak agar tidak menyampaikan pernyataan yang menyesatkan terkait perbankan. Apalagi, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat, sehingga kredibilitasnya harus dijaga bersama.

"Bahwa dengan adanya klarifikasi dari Bapak Dian Ediana Rae tersebut dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa berita tersebut tidak benar (hoaks) dan apabila nanti setelah kami pelajari lebih lanjut ternyata ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam penyebaran berita yang tidak benar (hoax) tersebut, maka terhadapnya dapat dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang Paltiada.

Hal itu diperkuat dari unggahan akun media sosial resmi OJK. Dalam unggahan tersebut, OJK menegaskan bahwa tak pernah memberikan pernyataan terkait pencekalan terhadap pemilik dan pengurus bank, bahkan melakukan penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening. 

OJK bahkan memberi cap hoaks dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Paltiada mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya informasi mengenai kondisi suatu bank, serta melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak atau instansi yang berwenang.

"Hal tersebut penting mengingat industri perbankan bertumpu pada kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya perlu dijaga," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut