Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Brigadir J, Tutup Akses Jalan agar Tak Melarikan Diri

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:05:00 WIB
Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Brigadir J, Tutup Akses Jalan agar Tak Melarikan Diri
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya Kuat mengancam dengan mengejar Yosua dengan pisau di Magelang, Jawa Tengah. 

Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak dalam membacakan putusan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3," kata Morgan,

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Kuat turut isolasi ke rumah di Duren Tiga, namun tak lakukan isolasi. Padahal, rumah Sambo di Duren Tiga kerap digunakan untuk isolasi mandiri para ajudan.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa Rumah Duren Tuga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar," tuturnya.

Padahal tugas menutup pintu dan membersihkan rumah di Duren Tiga adalah tugasnya Kodir. Tindakan Kuat yang menutup akses jalan keluar agar Yosua tak bisa melarikan diri juga dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja.

Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya ke korban Yosua, antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang. 

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," papar Morgan.

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut