Kubu Jokowi Sentil Roy Suryo soal Pihak Tak Siap Sidang Kasus Ijazah: Halunya Kebangetan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyentil tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yang menyebut ada pihak yang tidak siap menghadapi sidang pokok perkara. Ade meminta Roy memperjelas pihak yang dimaksud tidak siap.
"Pihaknya siapa yang kurang siap? Ini Mas Roy halunya sudah kebangetan," kata Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?' yang ditayangkan iNews, Kamis (3/9/2026).
Ade kemudian menegaskan pihak yang menjadi lawan Roy dalam praperadilan bukan Jokowi. Karena itu, dia meminta pernyataan tersebut diperjelas.
"Kan praperadilan itu musuhnya Mas Roy bukan Pak Jokowi gitu lo, yang gak siap siapa?" ujarnya.
Menurut Ade, pernyataan Roy berpotensi menimbulkan kesan Jokowi merupakan pihak yang dimaksud tidak siap menghadapi perkara tersebut. Dia pun meminta Roy tidak terburu-buru menyudutkan pihak tertentu.
"Mas Roy ini kadang-kadang kalau ngomong selalu menyudutkan. Bukan Pak Jokowi kan? Tunggu dulu, diklarifikasi dulu," tutur Ade.
Sebelumnya, Roy Suryo mengklaim ada pihak yang tidak siap menghadapi sidang pokok perkara terkait polemik ijazah Jokowi. Dia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum justru telah siap menghadapi persidangan sejak awal.
"Dari dulu kami siap (menghadapi sidang perdana pokok perkara), gak ada yang siap. Justru karena kami siap itu maka kita sisir dulu sebenarnya, dan ada yang gak siap," kata Roy.
Roy menilai proses praperadilan yang ditempuhnya justru membuka sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Dia juga menyebut pihak yang disebutnya tidak siap merespons dengan berbagai langkah.
"Begitu disisir dengan praperadilan, ngamuk-ngamuk sebelah sana, surati MA, lapor ke MK, kemudian ribut-ribut di mana," ujarnya.
Roy kemudian menyinggung persoalan penangkapan dan penahanan yang menurutnya terbuka melalui proses praperadilan.
"Kita sih santai saja. Justru kan terbuka dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan tuh gak sah. Kemudian terbuka ternyata setelah mau kita gugat di pasal-pasalnya, ternyata melintir, 'Oh itu timing-nya gak tepat'," katanya.
Dia juga menyinggung rencana pengajuan tuntutan ganti rugi yang menurutnya mendapat alasan lain dari pihak terkait.
"Mau kita soal ganti rugi, 'Oh itu kurang pihak'. Jadi kelihatan banget ketidaksiapan pihak sana," tutur Roy.
Roy kemudian memperjelas pihak yang dimaksud sebagai "pihak sana" adalah kejaksaan dan kepolisian.
"Pihak sana yaitu kejaksaan dan kepolisian," kata Roy.
Editor: Rizky Agustian