Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:08:00 WIB
Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Refly menilai tidak tepat jika ada pihak yang menuding Roy Suryo sengaja mengulur waktu sidang pokok perkara. Menurut dia, kliennya hanya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

Dia pun meminta Jokowi agar bersikap gentle dengan hadir dalam sidang pokok perkara untuk membuktikan persoalan yang dipersengketakan.

"Kalau soalnya nanti masuk pokok perkara kita harapkan ada sikap gentleman dari Jokowi hadir di persidangan dan sama-sama membuktikan, dalam tanda kutip Mas Roy membuktikan ijazah itu memang palsu, sesuai keyakinan dan penelitiannya, lalu dia mau dan berani menunjukkan memang ada ijazah S1-nya," ucap Refly.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut