Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:09:00 WIB
Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan
Tim hukum Tom Lembong telah mengajukan memori banding (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan kuasa hukumnya telah menyampaikan memori banding pada Senin (29/7/2025). Dengan demikian, administrasi upaya hukum banding pun telah selesai.

"Alhamdulillah kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa (30/7/2025).

Memori banding telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ari berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat fakta-fakta persidangan secara utuh.

"Karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias nanti ceritanya," ujar dia.

"Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut