Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Nama Dennie Arsan Fatrika tengah disorot publik. Dia merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Dennie menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Dennie dalam persidangan pada Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Dennie juga menjatuhkan hukuman denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong divonis 7 tahun penjara.
Dikutip dari laman PN Jakpus, Kamis (24/7/2025), Dennie Arsan Fatrika menjabat sebagai hakim madya utama. Dia berpangkat pembina utama muda dengan golongan IV/c.
Riwayat jabatannya dapat ditelusuri lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Dennie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN itu dapat diakses secara terbuka lewat laman elhkpn.kpk.go.id.