Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding
Advertisement . Scroll to see content

Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:04:00 WIB
Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Dennie Arsan Fatrika tengah disorot publik. Dia merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dennie menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Dennie dalam persidangan pada Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Dennie juga menjatuhkan hukuman denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong.

Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong divonis 7 tahun penjara.

Profil Dennie Arsan Fatrika

Dikutip dari laman PN Jakpus, Kamis (24/7/2025), Dennie Arsan Fatrika menjabat sebagai hakim madya utama. Dia berpangkat pembina utama muda dengan golongan IV/c.

Riwayat jabatannya dapat ditelusuri lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Dennie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN itu dapat diakses secara terbuka lewat laman elhkpn.kpk.go.id.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut