Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai, keterangan saksi di persidangan lebih kuat daripada berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini terkait perbedaan keterangan saksi di BAP dengan di ruang sidang.
"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mellisa mencontohkan keterangan dalam BAP eks tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai aliran dana 271.500 dolar AS kepada Yaqut.
Menurutnya, keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya. Namun, jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal Ridwan dalam menyusun surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," ujarnya.
Menurutnya, keterangan mengenai aliran uang itu kembali dibantah Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026) lalu.
Mengenai hal itu, Mellisa menilai dakwaan jaksa terkait aliran uang kepada Yaqut sudah tidak memiliki dasar, terpatahkan dan runtuh.
"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak 271.500 dolar AS itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Editor: Reza Fajri