Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Sempat Diskors 30 Menit

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:40:00 WIB
Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Sempat Diskors 30 Menit
Pimpinan DPR sempat menskors sidang paripurna selama 30 menit sebelum memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada hari ini. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Alasannya, kuorum peserta rapat tidak terpenuhi.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Dasco terlebih dahulu memutuskan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB itu diskors selama 30 menit.

Skors ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Pasal 281 ayat (3) terkait tata tertib DPR.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut