Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Bupati Sugiri, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Juga Dibawa ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kursi Kepala Daerah Banyak Kosong di 2022-2024, Sekda Diusulkan Jadi Pengganti Sementara

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:08:00 WIB
Kursi Kepala Daerah Banyak Kosong di 2022-2024, Sekda Diusulkan Jadi Pengganti Sementara
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini menyusul ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023. 

Pilkada akan serentak digelar tahun 2024 mendatang. Wacana itu akan dikaji secara matang.

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.

“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut