Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSP Ungkap Hanya 34 dari 8.549 Dapur MBG yang Punya Sertifikasi Higienis
Advertisement . Scroll to see content

Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Istana: Patut Dihukum Seberat-beratnya

Rabu, 26 Januari 2022 - 07:01:00 WIB
Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Istana: Patut Dihukum Seberat-beratnya
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbita Rencana Perangin-angin. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)
Advertisement . Scroll to see content

Terbit diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022. Dia saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. 

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan Konvensi Anti Penyiksaan yang ditandatangani Indonesia. 

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya. 

Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi. 

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut