Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KY: 2019 Rekomendasikan 130 Pelanggaran Hakim ke MA, Hanya 10 Ditindaklanjuti

Kamis, 26 Desember 2019 - 16:09:00 WIB
KY: 2019 Rekomendasikan 130 Pelanggaran Hakim ke MA, Hanya 10 Ditindaklanjuti
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menilai Mahmah Agung (MA) belum maksimal menindaklanjuti rekomendasi terkait pelanggaran hakim. Dari 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku selama 2019, hanya 10 usulan sanksi atau 7,69 persen yang ditindaklanjuti oleh MA.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, pelanggaran paling banyak, yaitu hukum acara oleh 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

"Respons MA setelah menerima rekomendasi sanksi dari KY ini masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti," ujar Sukma dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Atas pelanggaran tersebut, 91 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

"Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut