Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 - 17:23:00 WIB
KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun
Komisi Yudisial (KY) tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun. Putusan ini dinilai menjadi sorotan publik.

Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.

"KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut