KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman diketahui mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," kata Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata.
Tim pemantau diterjunkan untuk memastikan independensi hakim dalam perkara tersebut. Agar hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi pihak manapun.
"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," katanya.
Putusan Eman membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Atas putusan tersebut, KY meminta seluruh masyarakat menghargai putusan Hakim Eman Sulaeman.