Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim

Senin, 08 Juli 2024 - 17:08:00 WIB
KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Tim pemantau diterjunkan untuk memastikan independensi hakim dalam perkara tersebut. Agar hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi pihak manapun.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," katanya. 

Putusan Eman membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Atas putusan tersebut, KY meminta seluruh masyarakat menghargai putusan Hakim Eman Sulaeman.

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujarnya.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Namun dalam sidang pra peradilan, status tersangka Pegi Setiawan  dinyatakan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut