KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Nilai Wujud Keadilan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial memecat 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Komisi III DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia.
“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (31/8/24).
Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran sendiri termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menegakkan kode etik dan menindak tegas ketiga hakim itu apabila terbukti ada pelanggaran.
“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.
Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat.
“Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri,” terang Pangeran.
Komisi III DPR berharap keputusan KY dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat disebut perlu melihat bukti bahwa lembaga peradilan bersedia mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan.
“Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," katanya.
Editor: Faieq Hidayat