KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan disorot publik. Akan hal itu, pihaknya telah mengirim tim sejak perkara tersebut bergulir di persidangan.
"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujarnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, sementara vonis yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
Editor: Rizky Agustian