Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:58:00 WIB
KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Gedung Komisi Yudisial (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, usai diperiksa, Tom menyampaikan bahwa laporannya bukan mengenai dirinya secara pribadi. Melainkan untuk menegakkan rasa keadilan atas kejanggalan, penyimpangan dan ketidakadilan yang diduga dilakukan hakim.

"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," kata Tom.

Dia berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dengan suasana kondusif dan dengan semangat berbenah hukum di Indonesia.

"Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," katanya.

Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Kemudian, dia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom lalu melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya tersebut. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut