Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:14:00 WIB
KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan KPK usai eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Menurut hakim, jaksa KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi itu diterima terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut