Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 
Advertisement . Scroll to see content

KY Usul 45 Hakim Disanksi karena Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Jumat, 03 November 2023 - 14:18:00 WIB
KY Usul 45 Hakim Disanksi karena Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Jumpa pers Komisi Yudisial (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Para hakim disebut melanggar KEPPH pada periode Januari-September tahun 2023. 

Rinciannya, 13 hakim diminta dijatuhi sanksi ringan, 7 sanksi sedang dan 13 orang lainnya sanksi berat. Sementara, ada 12 hakim lainnya yang sudah terlebih dahulu diproses Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi (sanksi) hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di Ruang Pers KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan terhadap 33 hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut