Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Rabu, 15 November 2023 - 13:40:00 WIB
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan media dan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman.
Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan karena dugaan nepotisme. Pada akhir Oktober 2023 lalu dia dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Editor: Reza Fajri