Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau disapa Ike Suharjo meminta pihak kepolisian untuk menjerat pelaku muncikari berinisial JL (30) diduga melakukan eksploitasi terhadap remaja putri berinisial ACA (17) di Jakarta Selatan, dengan pasal berlapis.
Pasalnya, selain menjual remaja tersebut ke WNA berinisial N, pelaku juga diam-diam merekam dan menyebarkan video hubungan intim tersebut ke situs pornografi.
"Dengan tersebarnya video hubungan intim ini ke situs pornografi, maka jejak digital ini akan ada selamanya. Sehingga hal ini tentunya akan memberikan trauma berat dan berkepanjangan kepada korban," kata Ike kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Ike -- yang juga merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pihak kepolisian untuk mengusut apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kemungkinan mempunyai jaringan tertentu, seperti untuk mencari wanita untuk nantinya dijual dan untuk mencari pelanggan.
"Jika tidak ditelusuri secara mendalam, maka bisa saja pelaku mempunyai jaringan namun jaringannya aman karena pihak kepolisian tidak menelusurinya," jelasnya.
Selain itu, Ike juga meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk berkomitmen dan serius dalam menanggulangi prostitusi.
Saat ini prostitusi telah mengikuti perkembangan zaman.