Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
Praktik prostitusi online semakin menjamur mulai dari perkotaan hingga daerah. Bisnis esek-esek online juga berkamuflase melalui berbagai macam aplikasi dan platform sosial media.
"Sehingga upaya penanggulangan prostitusi online ini harus menjadi komitmen semua pihak. Seluruh lembaga terkait harus bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan prostitusi ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A), kasus prostitusi anak terus mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19.
Bahkan, pada tahun 2021 terjadi lonjakan hingga 50%, namun lonjakan ini belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena tidak semua korban melaporkan kasusnya. Selain itu, berdasarkan data KPAI pada tahun 2021 terdapat 217 anak yang menjadi korban prostitusi.
Editor: Faieq Hidayat