Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021 - 13:54:00 WIB
Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dimana 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. 

Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut