Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka

Senin, 12 April 2021 - 13:34:00 WIB
Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka
Mola TV (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ. Tersangka diduga melanggar hak cipta tayangan Mola TV.

Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV. 

Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin menyebut, upaya hukum terpaksa diambil karena upaya persuasif tidak diindahkan. "Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Uba berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyatakan semua pihak harus menghormati hak cipta atas tayangan Mola TV.  

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif," kata Uba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut