Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ. Tersangka diduga melanggar hak cipta tayangan Mola TV.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV.
Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin menyebut, upaya hukum terpaksa diambil karena upaya persuasif tidak diindahkan. "Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
Uba berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyatakan semua pihak harus menghormati hak cipta atas tayangan Mola TV.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif," kata Uba.