Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp4.000.000.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seluruh tayangan Mola Content and Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.
Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content and Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq