Lapas Kepenuhan, Menkumham Kaji Aturan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Hampir separuh penghuni lapas dia sebut pelaku penyalahgunaan narkoba.
Yasonna mengatakan, fakta itu belum lagi ditambah dengan maraknya aksi peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas. Karena itu, dia mengakui perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif agar kasus narkotika bisa ditangani.
“Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas,” kata Yasonna, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Ini menyebabkan terjadinya kelebihan jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas di rutan maupun di lapas.
Menurut dia, hampir dari setengah warga binaan di rutan atau lapas adalah orang-orang yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena itu, Undang-Undang Narkotika sekarang sedang dalam proses penyempurnaan.