Lapor Gratifikasi, Penghulu KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan KPK
Lalu untuk penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, telah 84 kali melaporkan gratifikasi kepada KPK. Gratifikasi itu dia terima terkait tugasnya sebagai penghulu.
Sedangkan untuk kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah, telah melaporkan dugaan gratifikasi dari kontraktor berupa pengaspalan jalan di depan rumahnya secara gratis. Apriansyah kemudian melapor ke KPK dan menyetor uang Rp17 juta yang nilainya setara dengan pengaspalan jalan tersebut.
Pahala pun menyebut institusi yang dinaungi tiga orang tersebut sangat beruntung. Karena memiliki pegawai-pegawai yang berintegritasi.
"Bahwa ada tiga orang tahun ini yang kita pikir sangat luar biasa karena kita bilang secara individu
Organisasinya harusnya beruntung, karena ada individu yang kita bilang begini kalau pinter kita bisa belajar tapi kalau jujur itu melekat," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq