Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Senin, 05 Januari 2026 - 16:01:00 WIB
Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan," kata Eddy.

Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025). Komisi III DPR menyambut pemberlakuan dua regulasi pidana ini dengan sukacita.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/12/2025).

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Dia mengklaim, hukum Indonesia bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujar Habiburokhman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut