Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Bawa Kalender Akademik UTS Insearch
JAKARTA, iNews.id - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut didasarkan pada bukti baru berupa dokumen kalender akademik resmi UTS Insearch periode 2003–2007.
Bonatua mengaku meneliti dokumen tersebut untuk menelusuri program pendidikan yang tersedia di UTS Insearch, termasuk apakah terdapat program yang setara dengan pendidikan SMA. Dia kemudian mengambil kalender pendidikan 2005 sebagai salah satu sampel untuk membandingkannya dengan riwayat pendidikan Gibran.
"Ada orang baik men-share saya dokumen UTS Calendar tahun 2003 sampai 2007. Saya baca-baca, ada enggak program mereka yang namanya setara SMA. Saya teliti ini, saya ambil satu sampling saja tahun 2005, di sini ketahuan tahun 2005 yang dikatakan di daftar riwayat hidup beliau (Gibran) itu di sini beliau seharusnya di UTS Insearch itu sejak 2004-2007," ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Bonatua mengeklaim dokumen yang dibawanya kali ini lebih terperinci dibandingkan bukti yang pernah dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sebelumnya Atase Pendidikan di Canberra disebut hanya merujuk pada panduan umum atau handbook, kini dia membawa kalender akademik untuk setiap tahun pada periode 2004–2007 yang memuat rincian kegiatan pendidikan.
Dalam proses pelaporan, Bonatua mengatakan Bawaslu sempat meminta dokumen surat keterangan atau suket. Dia mengaku turut melampirkan dokumen tersebut bersama bukti lain yang diklaim diperoleh langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kenapa mereka meminta, saya tanya. Karena mereka juga enggak punya. Jadi sangat aneh, ternyata seorang Bona yang punya di seluruh Indonesia bersama Kemendikdasmen," tuturnya.
Bonatua berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut. Dia juga meminta lembaga pengawas pemilu itu mempertimbangkan diskresi terkait batas waktu pelaporan karena bukti yang diajukan, menurutnya, baru ditemukan belakangan.
"Kalau boleh ini dianalogikan di MK juga melakukan diskresi. Karena apa? Ini hal khusus, kita baru tahu bukti ini sekarang. Kita seperti di MK kan juga begitu, kita baru tahu bukti ini sekarang kita bawa suket dan mereka meyakininya," tutur dia.
Bonatua menjelaskan, Bawaslu menjadi lembaga berikutnya yang didatangi setelah pihaknya menempuh sejumlah jalur hukum lain, mulai dari Polda, Mabes Polri, hingga pengadilan negeri. Dia mengaku baru mengetahui adanya kendala akses data di Bawaslu setelah melakukan berbagai upaya tersebut.
"Kita kira Bawaslu selama ini lengah, ternyata mereka memang nggak dikasih akses. Makanya kita kasih bukti-bukti ini. Saya harap Bawaslu jadi ngerti, 'Oh iya, ternyata mereka miss di sini'," ucap dia.
Selain menyerahkan dokumen, Bonatua turut menyoroti perdebatan mengenai kurikulum pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya di Indonesia. Dia merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan menilai kepatuhan terhadap ketentuan pendidikan nasional merupakan persoalan mendasar bagi pejabat negara.
Bonatua juga membedakan konsep sederajat dengan penyetaraan. Menurut argumennya, dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian umumnya digunakan untuk keperluan melanjutkan pendidikan, bukan otomatis menjadi pemenuhan seluruh persyaratan administratif untuk menduduki jabatan publik bagi lulusan institusi luar negeri.
Dia menegaskan, laporan tersebut bukan semata-mata menyangkut persoalan administrasi, melainkan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional. Pandangan itu menjadi dasar keberatannya terhadap mekanisme yang menurutnya tidak mewajibkan pemenuhan pendidikan melalui Paket C.
"Intinya lebih mendasar, yaitu akan bermasalah jika tetap memaksakan tidak Paket C," katanya.
Editor: Rizky Agustian