Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Senin, 25 Januari 2021 - 22:15:00 WIB
Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu
Draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2021 memuat ketentuan eks HTI dilarang ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j. 

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut