Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPBD DKI Terbitkan Waspada Banjir, Rescue Perindo: Cuaca Ekstrem, Warga Harus Cermat, Petugas Gerak Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Selasa, 03 Juli 2018 - 19:35:00 WIB
Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas
Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny. (Foto: Sindonews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Aturan itu dinilai sangat tepat untuk menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

Perindo mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan wakil rakyat terjadi setiap tahun. Kondisi ini yang memaksa KPU melegalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 4-17 Juli 2018.

Ketentuan itu tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6/2018).

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, larangan itu penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuknya generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.

“Tentunya kami sangat setuju dan patut diacungkan jempol atas keputusan KPU yang meresmikan aturan tersebut sehingga Pileg 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya dihubungi Selasa, (3/7/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut