Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas
JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Aturan itu dinilai sangat tepat untuk menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.
Perindo mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan wakil rakyat terjadi setiap tahun. Kondisi ini yang memaksa KPU melegalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 4-17 Juli 2018.
Ketentuan itu tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6/2018).
Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, larangan itu penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuknya generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.
“Tentunya kami sangat setuju dan patut diacungkan jempol atas keputusan KPU yang meresmikan aturan tersebut sehingga Pileg 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya dihubungi Selasa, (3/7/2018).