Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas
Menurut Adin, aturan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Partai Perindo untuk merekrut bakal calon wakil rakyat yang bersih dan terbebas dari segala jenis tindak kejahatan luar biasa termasuk korupsi dan narkotika demi lahirnya pemimpin yang berkualitas.
“Rescue Perindo memiliki hampir 60 bacaleg yang akan ikut dalam Pileg tahun depan dan tentunya kita memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi saat terpilih menjadi anggota dewan,” kata dia.
Apabila kader Partai Perindo yang nanti menjabat sebagai wakil rakyat terbukti melakukan tindak korupsi, maka sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada anggota kader partai.
“Jika itu terjadi, Partai Perindo akan mengambil sikap dengan dicopotnya sebagai pengurus partai meskipun hanya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 93 kepala daerah yang terdiri dari 75 bupati/wali kota dan 18 gubernur yang terlibat kasus korupsi.
Selain itu, terdapat sebanyak 20 kasus dengan perkara pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Hal ini yang menjadi patokan KPU melarang koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.
Editor: Zen Teguh